Sonora.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan teguran kepada salah satu stasiun televisi yang menayangkan kegiatan Ningsih Tinampi.
Teguran tersebut resmi dilayangkan karena program yang ditayangkan oleh stasiun televisi Andalas Televisi atau yang akrab disebut ANTV.
Program tersebut dinilai telah melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Ini Tanggapan IDI, Soal Obat Covid-19 Yang Dijual Ningsih Tinampi
Melalui platform media sosial instagram, laman resmi KPI Pusat, KPI menjelaskan alasan mereka melayangkan sanksi adminsitratif terhadap tayangan tersebut pada 7 April 2020.
Pada unggahannya tersebut Komisi Penyiara Indonesia pusat menyoroti salah satu adegan wanita yang kesurupan.
Adapun adegan tayangan yang dimaksud oleh KPI adalah adegan yang tayang pada 17 Maret 2020, pukul 07:23 WIB.
Baca Juga: Ningsih Tinampi Jual Obat Penyembuh Covid-19, Ternyata Segini Harganya
Menurut KPI adegan yang tidak pantas telah termuat pada program "Jalan Batin Ningsih Tinampi"
Adapun adegan yang menjadi sorotan hingga adalah kala ANTV menayangkan dokumentasi asli prakrik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan.
Hal lain dan turut menjadi sorotan adalah kala Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien.
Menurut KPI muatan serupa juga telah ditayangkan oleh ANTV pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB, dengan tanggal tayang yang sama.
KPI menegaskan usaha ANTV melakukan penyaman pada korban atau pihak yang diobatan tidak menutupi nilai ketidakpantasan dari adegan tersebut.
“Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona. Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Rabu 15/4/2020.
Selain itu KPI Pusat juga menegaskan kepada stasiun TV tersebut agar menjadikan P3SPS sebagai acuan sekaligus panduan dalam penayangan program di stasiun televisinya.
Baca Juga: Ningsih Tinampi Minta Maaf Soal Video Panggil Baginda Rasulullah SAW