Tidak Gunakan Masker, Warga Bali Dikenakan Denda 1 Kilo Beras

17 April 2020 12:10 WIB
Sanksi 1 kg beras
Sanksi 1 kg beras ( https://www.freepik.com/)

Bali, Sonora.ID - Aturan wajib menggunakan masker tertuang dalam Pararem (Penegas Awig-awig atau aturan/keputusan) tentang Pemakaian Masker dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Desa Adat Mas, Desa Mas Kecamatan Ubud, Gianyar.

Aturan wajib pakai masker berikut sanksinya tersebut diputuskan melalui paruman (rapat) prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud pada Senin (13/4) kemarin.

Sanksi 1 kg beras bagi pelanggar kewajiban pakai masker di Desa Adat Mas rencananya akan diberlakukan mulai, Senin (20/4) mendatang.

Baca Juga: Berkaca dari DKI Jakarta. Gubernur Wayan Coster: Bali Belum Perlu Terapkan PSBB

Sejumlah Desa Adat di Kabupaten Gianyar telah membuat pararem (aturan/keputusan) Desa Adat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 (virus Corona) di wewidangan (wilayah).

Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, misalnya, membuat aturan semua orang keluar rumah harus wajib memakai masker. Jika melanggar, dikenai sanksi denda 1 kg beras.

Bendesa Adat Mas, I Wayan Gde Kardana, menjelaskan sanksi denda 1 kg beras kepada krama (Warga) yang tidak pakai masker tersebut menjadi salah satu pararem (penegas awig-awig atau aturan/keputusan) desa adat.

Baca Juga: Kapolda Bali Sumbang 100 APD, 200 Masker dan 5 Liter Hand Sanitizer untuk RSUD Bali Mandara

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm