Menurut Kardana, pararem ini dibuat atas dasar imbauan pemerintah dalam upaya penanggulangan sebaran wabah Covid-19, di mana setiap warga wajib pakai masker.
Kardana menegaskan, Desa Adat Mas sangat berkepentingan terhadap imbauan pemerintah tersebut, guna menyelamatkan seluruh krama (warga) dari ancaman Covid-19.
Kendati sanksi denda 1 kg beras bagi krama (warga) yang tidak mengenakan masker ini baru akan diberlakukan Senin mendatang.
Baca Juga: Kapolda Bali Sumbang 100 APD, 200 Masker dan 5 Liter Hand Sanitizer untuk RSUD Bali Mandara
Menurut Kardana, krama keluar rumah yang memakai masker di Desa Adat Mas kini sudah mencapai 90 persen. Hal ini juga terlihat di Pasar Desa Mas, di mana pedagang dan pengunjung rata-rata sudah sadar untuk memakai masker.
Dijelaskan juga, Sebelum adanya pararem (aturan/keputusan) ini, Kardana menerangkan sangat sedikit krama (warga) yang menggunakan masker, terutama saat mereka pergi ke Pasar Desa Mas.
Baca Juga: #KabarBaik, Industri Masker Bedah di Bogor Bakal Genjot Produksi Masker Hingga 1 Juta Per Hari