Bali, Sonora.ID - Aturan wajib menggunakan masker tertuang dalam Pararem (Penegas Awig-awig atau aturan/keputusan) tentang Pemakaian Masker dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Desa Adat Mas, Desa Mas Kecamatan Ubud, Gianyar.
Aturan wajib pakai masker berikut sanksinya tersebut diputuskan melalui paruman (rapat) prajuru Desa Adat Mas, Desa Mas, Kecamatan Ubud pada Senin (13/4) kemarin.
Sanksi 1 kg beras bagi pelanggar kewajiban pakai masker di Desa Adat Mas rencananya akan diberlakukan mulai, Senin (20/4) mendatang.
Baca Juga: Berkaca dari DKI Jakarta. Gubernur Wayan Coster: Bali Belum Perlu Terapkan PSBB
Sejumlah Desa Adat di Kabupaten Gianyar telah membuat pararem (aturan/keputusan) Desa Adat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 (virus Corona) di wewidangan (wilayah).
Desa Adat Mas, Kecamatan Ubud, misalnya, membuat aturan semua orang keluar rumah harus wajib memakai masker. Jika melanggar, dikenai sanksi denda 1 kg beras.
Bendesa Adat Mas, I Wayan Gde Kardana, menjelaskan sanksi denda 1 kg beras kepada krama (Warga) yang tidak pakai masker tersebut menjadi salah satu pararem (penegas awig-awig atau aturan/keputusan) desa adat.
Baca Juga: Kapolda Bali Sumbang 100 APD, 200 Masker dan 5 Liter Hand Sanitizer untuk RSUD Bali Mandara
Menurut Kardana, pararem ini dibuat atas dasar imbauan pemerintah dalam upaya penanggulangan sebaran wabah Covid-19, di mana setiap warga wajib pakai masker.
Kardana menegaskan, Desa Adat Mas sangat berkepentingan terhadap imbauan pemerintah tersebut, guna menyelamatkan seluruh krama (warga) dari ancaman Covid-19.
Kendati sanksi denda 1 kg beras bagi krama (warga) yang tidak mengenakan masker ini baru akan diberlakukan Senin mendatang.
Baca Juga: Kapolda Bali Sumbang 100 APD, 200 Masker dan 5 Liter Hand Sanitizer untuk RSUD Bali Mandara
Menurut Kardana, krama keluar rumah yang memakai masker di Desa Adat Mas kini sudah mencapai 90 persen. Hal ini juga terlihat di Pasar Desa Mas, di mana pedagang dan pengunjung rata-rata sudah sadar untuk memakai masker.
Dijelaskan juga, Sebelum adanya pararem (aturan/keputusan) ini, Kardana menerangkan sangat sedikit krama (warga) yang menggunakan masker, terutama saat mereka pergi ke Pasar Desa Mas.
Baca Juga: #KabarBaik, Industri Masker Bedah di Bogor Bakal Genjot Produksi Masker Hingga 1 Juta Per Hari