Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan tahapan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke seluruh masyarakat.
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb saat ditemui usai rapat bersama Gubernur Sulsel di Balai Manunggal, Jumat (17/4/2020) mengatakan, sosialisasi PSBB dimulai hari ini dan dilaksanakan selama 4 hari kedepan.
Selanjutnya, PSBB mulai dilaksanakan, namun sifatnya uji coba selama tiga hari. Belum ada sanksi selama uji coba karena sifatnya hanya imbauan.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19
Iqbal mengharapkan peran camat, RT dan RW untuk pelaksanaan sosialisasi karena mereka yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sementara pemberlakuan secara efektif berlangsung selama 14 hari mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.
Iqbal menegaskan telah disiapkan sanksi bagi yang melanggar, yaitu diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri Kesehatan, salah satunya pidana satu tahun penjara.
Toko bahan pokok dan pasar dipastikan tetap buka selama pemberlakuan PSBB.
Baca Juga: Bakal Terapkan PSBB Dalam Waktu Dekat, Masyarakat Makassar Diminta Tak Panik
Selain itu, usaha yang memproduksi bahan makanan, bahan atau alat kesehatan dengan syarat harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Ini kan masih baru, istilah PSBB juga baru kita ketahui. Apalagi masyarakat kecil. Kami minta RT dan RW terlibat dalam sosialisasi karena mereka kan lebih dekat dengan warga," ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan saat pemberlakukan PSBB, tidak akan ada pelarangan masuknya warga dari luar kota ke kota Makassar, yang diberlakukan hanyalah pembatasan jumlah muatan.
Baca Juga: Bakal Terapkan PSBB Dalam Waktu Dekat, Masyarakat Makassar Diminta Tak Panik
Sebelumnya diketahui bahwa Presiden Jokowi memang dari awal tidak memberlakukan lockdown, sehingga PSBB ini menjadi salah satu alternatif untuk memutus penyebaran virus corona.
Menanggapi hal tersebut, DKI Jakarta pun langsung menjadi wilayah pertama yang mengajukan PSBB kepada Menteri Kesehatan.
Setelah disetujui, DKI Jakarta pun langsung memberlakukan PSBB sejak 10 April 2020 yang lalu, dan disusul dengan daerah di sekitarnya.
Pasalnya, DKI Jakarta memang diketahui sebagai daerah yang memiliki kasus positif corona terbanyak di Indonesia.
Baca Juga: Sosialisasi PSBB di Makassar Butuh Waktu Hingga Satu Minggu