Semua siswa diberikan informasi dari sekolah atau tenaga pengajar.
Disisi lain, Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Suharto mengatakan, belajar di rumah hingga 19 Mei tersebut termasuk libur awal Ramadan serta libur Hari Raya Idul Fitri.
Diinformasikan oleh Disdikbud juga bahwa jadwal pesantren dilaksanakan juga secara daring.
"Kalau teknisnya pesantren itu sekolah yang menentukan," katanya.
Baca Juga: 300 Ribu Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan
Sementara itu, KBM di rumah siswa PAUD-SMP negeri dan swasta, hingga lembaga bimbingan pelajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bandar Lampung diperpanjang hingga 29 Mei.
Itu merujuk Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 420/503/IV.40/2020 tentang Perpanjangan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan sekolah Kota Bandar Lampung pada Senin (6/4/2020).
Itu menjadi kebijakan ketiga kalinya dilakukan Pemkot Bandar Lampung terkait KBM di rumah.
Baca Juga: PDP Virus Corona di Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia karena HIV