Siswa SMA di Lampung Belajar di Rumah Hingga 19 Mei, Disdikbud Gagas Program Pesantren Saat Ramadhan

17 April 2020 19:05 WIB
Daring di Lampung diperpanjang
Daring di Lampung diperpanjang ( Tribun Lampung)

Lampung, Sonora.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memperpanjang masa belajar dalam jaringan (daring) untuk siswa SMA/SMK se-Lampung hingga 19 Mei mendatang.

Hal itu merujuk pada surat edaran bernomor 420/ 1010/V.01/2020 tertanggal 15 April 2020 yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Sebelumnya KBM di rumah berakhir hingga 19 April ini.

Baca Juga: BMKG Catat Gempa Bumi Tektonik M 4,0 di wilayah Pesisir Barat Lampung

Disdikbud pun memperpanjang hingga 19 Mei merujuk pertimbangan kondisi penyebaran Covid-19,.

"Perpanjangan masa belajar di rumah tentunya mempertimbangkan kondisi penyebaran virus Corona. Jadi selama ramadan akan tetap dilaksanakan secara daring proses belajar dan pesantren dalam masa darurat Covid-19,” ujar Kadiskbud Lampung Sulpakar, Kamis (16/4/2020) seperti dikutip Tribunnews.lampung.

Pihaknya juga mengimbau, satuan pendidikan bisa melaksanakan pesantren bagi peserta didiknya dengan sistem daring.

Baca Juga: Selama Ramadan dan Idul Fitri, Gubernur Lampung Pastikan Stok Beras dan Gula Tecukupi

Semua siswa diberikan informasi dari sekolah atau tenaga pengajar.

Disisi lain, Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Suharto mengatakan, belajar di rumah hingga 19 Mei tersebut termasuk libur awal Ramadan serta libur Hari Raya Idul Fitri.

Diinformasikan oleh Disdikbud juga bahwa jadwal pesantren dilaksanakan juga secara daring.

"Kalau teknisnya pesantren itu sekolah yang menentukan," katanya.

Baca Juga: 300 Ribu Warga Kurang Mampu di Bandar Lampung Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Sementara itu, KBM di rumah siswa PAUD-SMP negeri dan swasta, hingga lembaga bimbingan pelajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bandar Lampung diperpanjang hingga 29 Mei.

Itu merujuk Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 420/503/IV.40/2020 tentang Perpanjangan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan sekolah Kota Bandar Lampung pada Senin (6/4/2020).

Itu menjadi kebijakan ketiga kalinya dilakukan Pemkot Bandar Lampung terkait KBM di rumah.

Baca Juga: PDP Virus Corona di Lampung Dikabarkan Meninggal Dunia karena HIV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm