Pembubaran menurutnya justru melanggar Maklumat Kapolri yang seharusnya lebih memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi intensitas berkumpul dalam jumlah banyak.
Dketahui sebelumnya bahwa PSBB ini ssebagai salah satu cara yang digunakan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus corona.
Pembatasan Sosial Berskala Besar ini merupakan cara Presiden Jokowi sebagai alternatif dari pemberlakuan lockdown.
Baca Juga: Meski Belum Berlakukan PSBB, Jatim Jalankan Pembatasan Intensif
Setelah diumumkannya PSBB tersebut, DKI Jakarta menjadi wilayah yang pertama kali menerapkan kebijakan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta mengajukan pemberlakuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan, kemudian Menteri Kesehatan pun menyetujui permohonan tersebut.
Pasalnya, diketahui bahwa DKI Jakarta merupakan wilayah di Indonesia dengan kasus positif corona tertinggi hingga saat ini.
Baca Juga: Jalankan Sosialisasi, Makassar Terapkan PSBB Mulai 24 April 2020