“Notifikasi ini maksudnya untuk semua HP yang terdaftar supaya tenang karena tidak terkena masalah,” ungkap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail.
Notifikasi tersebut sudah diterima oleh pengguna operator Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo dengan pengirim atas nama Kominfo.
Di akhir pesan singkat tersebut, Kominfo juga menyertakan link yang menuju situs resmi Kominfo lengkap dengan pengumuman pengendalian IMEI mulai 18 April 2020 dalam siaran pers Kominfo.
Baca Juga: Kominfo Rilis Aplikasi PeduliLindungi, Untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Terkhusus untuk para pengguna operator XL Axiata yang belum menerima notifikasi tersebut, bisa langsung melakukan pengecekan dengan menekan *123*817#.
Kemudian, pilih IMEI Registrasi yang nantinya akan dikirimkan melalui pesan singkat yang menunjukkan bahwa perangkat tersebut legal.
Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G Plate pun menyatakan bahwa ponsel BM yang telah dipakai dan aktif diguanakn tidak akan terdampak pada kebijakan ini.
Baca Juga: Pelambatan dan Blokir Internet di Papua, Jokowi Digugat Sejumlah Pihak