“ Judulnya saja cipta lapangan kerja namun yang harus diingat apakah isi dan proses tidak hanya sekadar menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan dan menciptakan tapi tidak membuat adanya perlindungan perbaikan kesejahteraan. Prinsip dibuatnya undang-undang adalah bangaimana undang-undang yang kurang baik itu diperbaiki “ ujar Nining saat dikonfirmasi Radio SmartFM melalui sambunga telepon.
Menurut Nining, dampak yang diberikan oleh Rancangan Undang-undang Cipata Lapangan kerja akan 'memukul' pergerakan ekonomi di berbagai sektor.
Diusulkannya RUU cipta lapangan kerja akan memberikan dampak yang besar bukan hanya buruh, namun ada sektor lain seperti petani, nelayan dan masyarakat miskin, pelajar, anak muda dan lain-lainnya.
Itu sebabnya perlu adanya pendalaman yang lebih matang terkait Omnibus RUU Cipta Lapangan Kerja yang harus dipikirkan oleh DPR.
Baca Juga: Tim Unhas Serahkan Audit Konstruksi Stadion Andi Matalatta Mattoanging