Satpol PP Gelar Sidak, Masyarakat Tabanan Diwajibkan Pakai Masker

21 April 2020 12:05 WIB
ilustrasi masker
ilustrasi masker ( kompas.com)

Bali, Sonora.ID - Aparat Pemkab Tabanan kian gencar memantau masyarakat agar disiplin mengikuti anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19.

Untuk itu, Satpol PP pun menggelar sidak pemakaian masker di sejumlah pasar.

Salah satunya dengan melakukan sidak di sekitar Pasar Tabanan, pasar dadakan di Lapangan Alit Saputra, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Kepala Satpol PP Tabanan Wayan Sarba, menjelaskan jika kegiatan sidak ini dilakukan untuk menjalankan instruksi Bupati Tabanan.

Bagi pedagang, pembeli ataupun pengunjung pasar yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dipulangkan dengan paksa.

Baca Juga: Bangka Belitung Kembali Menerima Kiriman 2.000 APD untuk Tenaga Medis

Dari sejumlah pasar yang disidak, sebagian besar pedagang dan pembeli sudah mengenakan masker.

Lebih lanjut, Sarba mengatakan selain upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sidak ini juga dilakukan untuk membiasakan masyarakat agar bisa lebih hidup bersih dan sehat.

Oleh karena itu, Sarba menerangkan bahwa nantinya sidak serupa akan dilakukan ke seluruh pasar di Tabanan, bahkan dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Mari ikuti instruksi bupati agar semuanya terhindar dari virus yang tengah melanda dunia ini,” tegas Sarba.

Diketahui sebelumnya, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengeluarkan instruksi, bagi masyarakat yang keluar rumah wajib mengenakan masker.

Seruan itu sudah disebar ke seluruh desa dan kecamatan di Tabanan.

Bahkan sebagai pengingat, spanduk zona wajib masker telah dipasang di sudut kota utamanya tempat yang menimbulkan keramaian seperti pasar.

Sehingga Harapannya seluruh masyarakat Tabanan yang sedang sakit maupun tidak sakit diwajibkan mengenakan masker, saat di rumah maupun ke luar rumah.

Baca Juga: Pemprov Bali Ancam Langkah Hukum Bila Masyarakat Tolak Karantina PMI

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm