Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Badung kembali memperpanjang penutupan objek wisata di wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Perpanjangan penutupan objek wisata ini berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, Perihal penutupan sementara objek wisata Tahap III yang dilakukan hingga 29 Mei 2020.
Surat perihal penutupan sementara objek wisata tahap III tersebut, ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan Modern.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia di Bali Dinilai Perlu Pendampingan Psikolog
Itu artiya pemerintah telah meminta semua objek wisata yang ada di Kabupaten Badung baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung I Made Badra, membenarkan perpanjangan penutupan objek wisata ini.
Badra mengatakan, penutupan seluruh objek wisata ini untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.
Baca Juga: Sempat Terpuruk, Bank Indonesia: Rupiah Kembali Bergerak Naik