Penutupan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.
Selain itu, Badra juga membeberkan jika perpanjangan ini telah disampaikan kepada pengelola wisara di Badung.
Baca Juga: Ketua Bali Tourism Board: Hotel di Bali akan Dibuka Mulai 15 Mei 2020
“Surat ini sudah kami teruskan ke pengelola objek wisata di Badung untuk dilaksanakan. Kami kan punya grup WhatsApp, jadi mudah berkomunikasi,” tegasnya.
Badra berharap semua pengelola daya tarik wisata, desa wisata, hiburan dan rekreasi umum, serta pasar perbelanjaan modern agar mematuhi surat pemerintah ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Mengenai kapan objek wisata akan dibuka kembali, pihaknya belum bisa memastikan.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Kemenparekraf dan Polda Bali Serahkan 8.000 Paket Sembako untuk Pelaku Pariwisata