Badung Kembali Perpanjang Penutupan Objek Wisata Hingga 29 Mei

21 April 2020 13:10 WIB
Objek wisata Badung
Objek wisata Badung ( Kompas.com)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Badung kembali memperpanjang penutupan objek wisata di wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Perpanjangan penutupan objek wisata ini berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, Perihal penutupan sementara objek wisata Tahap III yang dilakukan hingga 29 Mei 2020.

Surat perihal penutupan sementara objek wisata tahap III tersebut, ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan Modern.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia di Bali Dinilai Perlu Pendampingan Psikolog

Itu artiya pemerintah telah meminta semua objek wisata yang ada di Kabupaten Badung baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung I Made Badra, membenarkan perpanjangan penutupan objek wisata ini.

Badra mengatakan, penutupan seluruh objek wisata ini untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.

Baca Juga: Sempat Terpuruk, Bank Indonesia: Rupiah Kembali Bergerak Naik

Penutupan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.

Selain itu, Badra juga membeberkan jika perpanjangan ini telah disampaikan kepada pengelola wisara di Badung.

Baca Juga: Ketua Bali Tourism Board: Hotel di Bali akan Dibuka Mulai 15 Mei 2020

“Surat ini sudah kami teruskan ke pengelola objek wisata di Badung untuk dilaksanakan. Kami kan punya grup WhatsApp, jadi mudah berkomunikasi,” tegasnya.

Badra berharap semua pengelola daya tarik wisata, desa wisata, hiburan dan rekreasi umum, serta pasar perbelanjaan modern agar mematuhi surat pemerintah ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Mengenai kapan objek wisata akan dibuka kembali, pihaknya belum bisa memastikan.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Kemenparekraf dan Polda Bali Serahkan 8.000 Paket Sembako untuk Pelaku Pariwisata

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm