Malang, Sonora.ID - Polresta Malang Kota membentuk Satgas Covid Zona Merah yang terdiri dari beberapa personel gabungan, baik dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, dan Lanal Malang.
Pembentukan Satgas Covid Zona Merah ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Malang.
Total ada 20 anggota Satgas Covid Zona Merah dengan dibekali APD lengkap dan alat sprayer gendong melakukan penyemprotan disinfektan di 17 titik di wilayah Kota Malang.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Mal Pelayanan Publik di Kota Malang di Tunda
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan pembentukan Satgas Covid Zona Merah itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri.
Sekaligus untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Malang.
"Dalam kegiatan ini, kami fokuskan kepada penyemprotan di wilayah yang banyak memiliki PDP. Wilayah PDP menjadi prioritas penyemprotan karena PDP dapat berpotensi sebagai perantara virus ke orang lain."
Baca Juga: Mulai Hari Ini Pemkot Malang Gratiskan Restribusi Pasar, Sewa Rusunawa, dan Air PDAM
"Sebelum penyemprotan, kami sudah memetakan lokasi mana yang memiliki banyak PDP," ujar Leo kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (21/4/2020).
Fokus penyemprotan di wilayah yang banyak memiliki PDP, karena PDP dapat berpotensi sebagai perantara virus ke orang lain.
Baca Juga: UPDATE: Jumlah Pasien Positif Covid-19 Kota Malang, Batu, dan Kab. Malang
Penyemprotan disinfektan akan dilakukan secara rutin dan simultan di beberapa lokasi lain di Kota Malang.
Sebelum penyemprotan, tim juga telah melakukan beberapa kegiatan, seperti membagikan paket makanan kepada para masyarakat serta menyumbang peralatan kesehatan di rumah sakit di Kota Malang.
Baca Juga: Awasi 705 Napi Asimilasi, Kepala Bapas Malang Terus Koordinasi dengan Instansi Terkait
Selain itu, dalam waktu dekat ini Polresta Malang Kota juga akan membuat aplikasi khusus pengawasan para PDP.