Rapat paripurna Penyampaian LKPj ini diakui memang harus digelar bulan ini, mengingat dispensasi dari Kementerian Dalam Negeri RI sudah akan berakhir pada akhir April, setelah ada perpanjangan waktu karena pandemi Corona di Indonesia, termasuk di provinsi ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. AM Rozaniansyah, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan izin pelaksanaan Rapat Paripurna kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polda Kalimantan Selatan.
Terutama terkait pengamanan dalam pelaksanaan rapat yang harus sesuai dengan protap yang telah disepakati bersama.
“Sesuai arahan ketua, kami perhatikan SOP Covid-19, izin sudah disampaikan secara lisan dan tertulis, yang mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tuturnya.
Dari pantauan di ruang Rapat Paripurna Mansyah Addrian, kursi antar undangan yang dikosongkan diberi kertas bertanda silang agar mudah terlihat. Nantinya juga tidak ada prosesi salam-salaman, yang biasanya menyertai penutupan rapat paripurna.