Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah ditunda pelaksanaannya pada bulan lalu, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memastikan pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur untuk Tahun Anggaran 2019, pada Kamis (23/4/2020) mendatang.
Sejumlah persiapan terus dilakukan, terutama memastikan adanya jarak antara undangan dan para peserta rapat, sesuai dengan protap pencegahan penyebaran virus Corona yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti jaga jarak minimal 1 meter antara peserta rapat, mengosongkan satu kursi antar undangan yang hadir dan juga menyediakan tempat cuci tangan sebelum memasuki Ruang Rapat Mansyah Addrian.
Ditemui di sela-sela pemantauan persiapan rapat paripurna, Selasa (21/04) siang, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, mengungkapkan bahwa persiapan yang dilakukan oleh Sekretariat sudah matang.
Baca Juga: Supir Angkot di Banjarmasin Dapat Suntikan Dana Segar Selama 3 Bulan
“Di atas (meja pimpinan rapat, red.) hanya ada gubernur dan ketua DPRD, anggota diberi jarak satu meter dan Kepala SOPD di lantai dua,” jelasnya terkait mekanisme tempat duduk para peserta dan undangan rapat yang akan hadir.
Setelah memastikan persiapan oleh pihak sekretariat benar-benar matang, nantinya juga akan dipantau oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalimantan Selatan.
Dari penjelasan yang diberikan Supian, untuk undangan dari SOPD akan ditempatkan di lantai dua agar dapat menerapkan prinsip social dan physical distancing yang dianjurkan oleh pemerintah.
Selain itu, jumlah undangan yang hadir juga tidak akan sebanyak rapat biasanya, karena sebagian memanfaatkan layanan teleconference yang disediakan oleh Diskominfo Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Jika Masyarakat Tak Sadar, Upaya Pencegahan Virus Corona Akan Sulit
Rapat paripurna Penyampaian LKPj ini diakui memang harus digelar bulan ini, mengingat dispensasi dari Kementerian Dalam Negeri RI sudah akan berakhir pada akhir April, setelah ada perpanjangan waktu karena pandemi Corona di Indonesia, termasuk di provinsi ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. AM Rozaniansyah, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan izin pelaksanaan Rapat Paripurna kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polda Kalimantan Selatan.
Terutama terkait pengamanan dalam pelaksanaan rapat yang harus sesuai dengan protap yang telah disepakati bersama.
“Sesuai arahan ketua, kami perhatikan SOP Covid-19, izin sudah disampaikan secara lisan dan tertulis, yang mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tuturnya.
Dari pantauan di ruang Rapat Paripurna Mansyah Addrian, kursi antar undangan yang dikosongkan diberi kertas bertanda silang agar mudah terlihat. Nantinya juga tidak ada prosesi salam-salaman, yang biasanya menyertai penutupan rapat paripurna.