Kegiatan tersebut dapat menjadi media penyebaran virus Corona secara masif karena tidak mungkin menerapkan jaga jarak saat aksi digelar.
Seperti diketahui, DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Corona yang mengancam keselamatan masyarakat, melalui rapat yang digelar beberapa waktu lalu.
Lembaga legislatif di tingkat pusat itu dinilai memanfaatkan kondisi pandemi sekarang ini untuk memuluskan proses pembahasan RUU kontroversial itu.
Baca Juga: Supir Angkot di Banjarmasin Dapat Suntikan Dana Segar Selama 3 Bulan
Apalagi adanya larangan dari pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang, untuk menghindari risiko penyebaran Covid-19.
Sehingga potensi adanya penolakan masyarakat, khususnya dari para buruh, tentu sangat kecil terjadi karena berpedoman pada aturan tersebut.
Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, pembahasan tetap dilanjutkan oleh DPR RI dan sudah memulai rapat perdana pada 14 April lalu, bersama perwakilan dari kementerian terkait.
Baca Juga: PSBB di Banjarmasin Ditargetkan Mulai Pada Hari Pertama Puasa