Tolak Lanjutan Pembahasan RUU Cipta Kerja, FSPMI Kalsel Akan Gelar Aksi

21 April 2020 17:30 WIB
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, AM Rozaniansyah.
Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, AM Rozaniansyah. ( Smart FM Banjarmasin/ Eva Rizkiyana)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang akan digelar besok siang, Rabu (22/04).

Serikat pekerja yang dipimpin Yoeyoen Indharto itu kabarnya akan menurunkan massa hingga 5.000 orang dan menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, di Jalan Lambung Mangkurat, menuntut dihentikannya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat DPR RI.

Baca Juga: Ditunda Sebulan, LKPj Gubernur Kalsel Akhirnya Diparipurnakan Kamis Ini

Diungkapkan Sekretaris DPRD Provinsi, AM Rozaniansyah, surat tersebut diterima pihaknya pada tanggal 17 April lalu dan ditindaklanjuti dengan tembusan ke Polda untuk pengamanan dan pemberian izin penyelenggaraan kegiatan.

Ia mengakui bahwa unjuk rasa memang hak demokrasi yang tidak boleh dilanggar, namun juga harus melihat apa yang terjadi sekarang di tengah pandemi Corona atau Covid-19 yang meluas.

“Di sisi lain kita ada benturan di tengah kondisi sekarang,” tuturnya kepada awak media.

Baca Juga: Jika Masyarakat Tak Sadar, Upaya Pencegahan Virus Corona Akan Sulit

Pria yang akrab disapa Nunung ini menilai tidak memungkinkan untuk menggelar aksi unjuk rasa, apalagi hingga melibatkan ribuan orang.

Kegiatan tersebut dapat menjadi media penyebaran virus Corona secara masif karena tidak mungkin menerapkan jaga jarak saat aksi digelar.

Seperti diketahui, DPR RI memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Corona yang mengancam keselamatan masyarakat, melalui rapat yang digelar beberapa waktu lalu.

Lembaga legislatif di tingkat pusat itu dinilai memanfaatkan kondisi pandemi sekarang ini untuk memuluskan proses pembahasan RUU kontroversial itu.

Baca Juga: Supir Angkot di Banjarmasin Dapat Suntikan Dana Segar Selama 3 Bulan

Apalagi adanya larangan dari pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang, untuk menghindari risiko penyebaran Covid-19.

Sehingga potensi adanya penolakan masyarakat, khususnya dari para buruh, tentu sangat kecil terjadi karena berpedoman pada aturan tersebut.

Kendati mendapat penolakan dari berbagai pihak, pembahasan tetap dilanjutkan oleh DPR RI dan sudah memulai rapat perdana pada 14 April lalu, bersama perwakilan dari kementerian terkait.

Baca Juga: PSBB di Banjarmasin Ditargetkan Mulai Pada Hari Pertama Puasa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm