Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perwali tersebut secara resmi ditetapkan dan disampaikan oleh otoritas pemerintahan, kemarin, 21 April 2020.
Terdapat 26 pasal di perwali tersebut, yang berisikan beberapa poin yang mengatur sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.
Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: 24 ABK Positif Covid-19 di KM Lambelu Dirujuk Ke RSK Dadi Makassar
Sejumlah aktivitas itu diganti dengan dilakukan di rumah masing-masing.
Perwali juga mengatur tentang kegiatan khitanan, pernikahan dan takziah kematian yang bukan karena covid 19.
Khusus kegiatan pernikanan, pasal 14 menjelaskan diperbolehkan selama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau kantor dinas kependudukan, dengan kehadiran jumlah orang yang dibatasi.
Selain itu, menggunakan masker, menjaga jarak antarpihak yang hadir dan menunda atau menangguhkan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.
Baca Juga: Pemkot Makassar Pastikan Sembako yang Disalurkan Mencukupi Kebutuhan Warga