Selanjutnya, kendaraan masih boleh beroperasi, namun diwajibkan untuk mengikuti ketentuan yang ada di dalam Pasal 16.
Kendaraan roda empat diwajibkan membatasi penumpangnya dengan ketentuan, kendaraan tersebut berkapasitas empat orang maka maksimal dapat mengangkut tiga orang. Lalu kendaraan yang berkapasitas lebih dari empat orang, maksimal dapat mengangkut empat orang.
Sementara untuk kendaraan roda dua dilarang berboncengan. Diwajibkan untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket atau pakaian berlengan panjang.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Makassar Melambung
Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb dalam beberapa kesempatan mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penanganan Virus Corona, sehingga seluruh pihak termasuk masyarakat perlu berkomitmen untuk disiplin saat pelaksanaan.
"Perwali ini dibuat agar pelaksanaan PSBB lebih efektif," ujarnya.
Perwali pelaksanaan PSBB di Kota Makassar juga mengatur tentang sanksi atau hukuman jika ada pelanggaran.
Di antaranya membubarkan paksa orang yang berkumpul, menutup tempat usaha, memberhentikan paksa kendaraan dan melakukan pembinaan kepada warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Pemkot Makassar Lakukan Uji Coba PSBB Hingga 23 April 2020