Dampak Covid-19, 11 Ribu Pegawai Dirumahkan, dan 397 Karyawan di Sulsel Kena PHK

21 April 2020 19:30 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang. ( )

Makassar, Sonora.ID - Virus Covid-19 yang mewabah di Sulsel telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terdata saat ini sudah ada 397 karyawan yang di PHK dari perusahaannya, dan 11 ribu lebih lainnya terpaksa dirumahkan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, total jumlah tenaga kerja terdampak sebanyak 12 ribu 197 orang dari 970 perusahaan.

Baca Juga: Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB, Salah Satunya tentang Kegiatan Khitanan

Adapun antisipasi gelombang PHK yang dilakukan saat ini yakni melalui program Kartu Pra Kerja. Darmawan mengaku, sudah ada sekitar 11 ribu lebih tenaga kerja yang mendaftar Kartu Prakerja. 

Data pendaftar selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifikasi dan dinyatakan berhak mendapat bantuan.

Baca Juga: 24 ABK Positif Covid-19 di KM Lambelu Dirujuk Ke RSK Dadi Makassar

Darmawan mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa pendaftar yang berhasil lolos verifikasi.  Sebab pihaknya tidak mendapat akses dari pusat.

“Jumlah pasti yang lulu kami tidak dapat pantau, karena hal tersebut langsung di jalankan kementrian Perekonomian dan kemenaker yang langsung memberitahu kepada peserta yang mendaftar” ujar Darmawan melalui video conference.

Baca Juga: Pemkot Makassar Pastikan Sembako yang Disalurkan Mencukupi Kebutuhan Warga

Darmawan mengatakan, pendaftaran kartu prakerja akan dilakukan dua tahap. Gelombang pertama sudah ditutup sejak 11 hingga 16 April lalu.  Lalu gelombang kedua, rencananya akan dibuka pada tanggal 21 April 2020 mendatang.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau perusahaan sektor industri agar menjalankan protokol penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

Bagi yang melanggar, pihaknya memastikan akan memberi sanksi berat hingga pada penghentian izin usaha.

Baca Juga: Pemkot Makassar Lakukan Uji Coba PSBB Hingga 23 April 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm