Untuk mengatasi permasalahan tenaga kerja tersebut, pemerintah menggagas Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Omnibus Law diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja dapat dimulai dari individu itu sendiri. Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," ujar Sofyan A. Djalil.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pantau Layanan Online di Daerah Melalui Video Conference
Dengan RUU Cipta Kerja, nantinya diharapkan akan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 % sampai 6%.
"Perlu diingat, RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini. Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Sofyan A. Djalil, kepada 139 orang mahasiswa yang mengikuti diskusi tersebut.
Baca Juga: Dampak Covid-19, 11 Ribu Pegawai Dirumahkan, dan 397 Karyawan di Sulsel Kena PHK