Sonora.ID - Pemerintah telah mengumumkan jika iuran BPJS akan kembali normal terhitung 1 April 2020.
Pembatalan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku bagi perserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu pun kembali ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.
"Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan yang semula naik per Januari 2020 kembali normal seperti semula.
Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan
kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000
Besaran tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang
Kabar baik lainnya, bagi masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020 sesuai dengan iuran baru, maka akan dijadikan sebagai kelebihan bayar dan akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.
"Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar Iqbal.
"Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan akan patuhi," jelas dia.
Sebagai informasi, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Menkeu Sri Mulyani Kecewa?
Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).
Kini pemerintah sedang merencanakan berbagai upaya strategis untuk menyikapi putusan tersebut, dan tentunya mengupayakan agar masyarakat layanan BPJS tetap mendapatkan pelayanan yang baik serta mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya strategis tersebut diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang subtansinya antaralainmengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).
Rancangan Peraturan Presiden itu telah melalui proses harmonisasi yang kemudian akan berproses paraf para menteri dan kemudian diajukan penandatanganan kepada Presiden.
Baca Juga: Breaking News! Makamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mulai Berlaku per April 2020".