Sonora.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan operasi lebaran yang atau mudik kini dimajukan.
Biasanya operasi ini diadakan ketika H-7 lebaran. Namun, terkait pelarangan mudik lebaran yang dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19, operasi lebaran akan dimulai H-1 Ramadan 2020.
Yakni pada hari Kamis, 23 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
"Sudah diambil keputusan yang biasanya operasi lebaran diadakan H-7, sekarang dimajukan H-1 karena Ramadan jatuh pada 24 april," ujar Kombes Yunus dalam siaran televisi, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Ketua Ikatan Dokter Indonesia: Pemasukan RS Swasta Turun Hingga 70 Persen
Pihak kepolisian nantinya akan membuat pos pengamanan terpadu untuk menertibkan masyarakat yang nekat mudik lebaran.
Ia pun menegaskan akan ada 19 pos yang tersebar di seluruh jalan yang kerap dilewati pemudik.
Operasi lebaran tersebut, kepolisian akan dibantu oleh para TNI, Dishub, dan beberapa instansi terkait.
"Pospam terpadu dari pihak kepolisian, terdiri dari Polisi lalu lintas maupun dari Brimob." Katanya.
"Lalu dibantu bersama-sama dari rekan TNI dan Dishub dan instansi terkait yang biasanya bergabung bersama kami pada operasi ketupat," imbuhnya.
Baca Juga: Sudah Mengundurkan Diri, Tapi Ruangguru Masih Jadi Mitra Prakerja, Rachland Nashidik : Akal-akalan
Selain itu, melansir Tribunnews.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan operasi tersebut akan serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
"Operasi ketupat pelarangan mudik dimulai Kamis, 23 April malam pukul 00.00 WIB."
"Operasi akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia," tegasnya.
Menurut Kombes Sambodo, operasi tersebut akan terus berlanjut hingga H-7 setelah lebaran.
Pelarangan mudik ini dilakukan dengan menyegat dan memeriksa kendaraan yang melintasi 19 pos pengamanan terpadu.
Baca Juga: Iuran BPJS Kembali Normal, Kelas III Mulai April Ini Bayar Rp 25.500
"3 check point ada di tol dan 16 di jalur arteri non tol," ujar Kombes Sambodo.
Selain itu, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk angkutan pribadi dan umum termasuk kendaraan sepeda motor. Sedangkan truk logistik tidak akan dilanggar.
"Pelarangan tidak berlaku bagi truk logistik pengangkut barang seperti sembako. Pelarangan hanya bagi angkutan pribadi dan sepeda motor," tambahnya.
Ia pun mengatakan bagi para pelanggar maka akan dikenakan sanksi dan diputarbalikan.
"Penumpang yang mencoba melanggar tanpa izin akan diberikan sanksi kita putar balikan," pungkasnya.
Baca Juga: #KabarBaik Pofesor Asal Indonesia Klaim Telah Temukan Vaksin Covid-19