Yogyakarta, Sonora.ID - Berdasarkan Permenhub RI Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Dinas Perhubungan DIY terus melakukan Pemantauan dan pendataan bagi kendaraan kendaraan yang memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan DIY, Didit Suranto mengatakan Pemantauan dan pendataan kendaraan yang masuk ke wilayah DIY ada 3 titik lokasi pemantauan.
Baca Juga: Peduli Covid-19, Satgas Aman Nusa II Progo Polda DIY Gelar Donor Darah
Tiga titik tersebut adalah di sektor Utara adalah lokasi tempel, dari sektor timur lokasi Prambanan dan dari sektor barat adalah lokasi Temon
Didit menjelaskan mekanisme pelaksanaannya Dishub DIY bekerja sama pihak kepolisian, TNI Dinas Perhubungan kabupaten memantau Kendaraan kendaraan yang dutamakan dari luar DIY.
Termasuk diantaranya adalah kendaraan pribadi dengan ketentuan apabila kendaraan pribadi ini secara normal yang ada 7 seat maka akan dihimbau pengemudi maupun penumpang nya maksimal 50% jadi hanya 3 orang.
Baca Juga: 4 Mitos dan Hoax Soal Virus Corona, Salah Satunya DIY Handsanitaizer