Selain itu, untuk driver dan penumpang akan diingatkan untuk wajib menggunakan masker dan bila kelupaan tidak bawa masker maka petugas akan berupaya memberikan masker untuk segera dipakai.
Begitu pula untuk kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi, untuk jumlah penumpangnya harus maksimal 50% dan sistem duduknya harus bersilang.
Baca Juga: Bantu Masyarakat Rentan Lawan Covid-19, Srikandi DI Yogyakarta Gelar Bakti Sosial
Sedangkan bagi pengendara roda dua bila terpantau tidak menggunakan masker akan segera dihentikan petugas dan diingatkan untuk menggunakan masker dan jika tidak membawa masker maka akan diberikan masker serta tambahan informasi seputar pentingnya masker dalam mengantisipasi antisipasi penyebaran virus corona.
Untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknologi Transportasi Dinas Perhubungan DIY menghimbau bagi warga yang berencana mudik ke Yogyakarta sebaiknya pada masa pandemi Covid-19 ini agar tidak mudik, karena akan berimbas pada saudara-saudara atau orang tua yang ada di daerah.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Rutin Semprot Disinfektan