Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat 24 April 2020 selama 14 hari ke depan. Tujuannya, untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau covid-19.
Makassar memulai PSBB dengan jumlah kasus yang masuk dalam zona merah penyebaran di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Rapat Pemkot Makassar, Pj Walikota: Tingkat Ketimpangan Masyarakat Meningkat
Data hingga Rabu (22/4/2020) menyebutkan, jumlah kasus positif yang terkonfirmasi di Makassar tercatat di angka 290 kasus.
Rinciannya, 44 kasus dinyatakan sembuh, 23 kasus meninggal dunia dan 223 kasus yang masih aktif dirawat di Rumah Sakit.
Selanjutnya, kasus Pasien Dalam Pengawasan atau PDP sebanyak 280 kasus, sedangkan ODP atau Orang Dalam Pengawasan tercatat hampir tiga kali lipat dari PDP, yakni 651 kasus.
Baca Juga: Tak Perlu Tinggalkan Rumah, Pemkot Makassar Berikan Bantuan 'Door to Door'
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi aturan PSBB.
Penindakan akan dilakukan. Seperti membubarkan secara paksa dengan penyemprotan dengan air, bagi warga yang berkerumun lebih dari lima orang di tempat umum.
Baca Juga: Jelang PSBB, Akses Pergerakan Warga di Kota Makassar Diperketat
"Saya mengimbau pada seluruh masyarakat di Kota Makassar agar lebih disiplin mengikuti aturan terkait PSBB yang segera akan diberlakukan," kata Ismail saat ditemui di kantornya, Rabu 22 April 2020.
Tindakan tegas lainnya saat penerapan PSBB seperti menurunkan secara paksa penumpang kendaraan roda dua, termasuk penumpang mobil yang melebihi batas aturan kapasitas.
Ismail mengatakan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga yang melanggar.
Baca Juga: Pemkot Makassar Keluarkan Aturan Selama PSBB, Salah Satunya tentang Kegiatan Khitanan