Kabar Baik, PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Selama Tiga Bulan ke Depan

22 April 2020 20:40 WIB
PDAM Makassar
PDAM Makassar ( Tribunnews.com)

Makassar, Sonora.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar menggratiskan tagihan atau pembayaran air bersih pada pelanggan selama tiga bulan ke depan. Hal ini sebagai upaya membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.

Kepala Bagian Humas PDAM Kota Makassar, Muhammad Rusli mengatakan kebijakan ini berlaku kepada pelanggan R1 dan R2.

Kategori R1 yakni rumah sangat sederhana atau yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara R2 yakni pelanggan dari kategori rumah sederhana dan juga berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Meski 44 Pasien Corona Sembuh, Makassar Tetap Berlakukan PSBB Mulai 24 April

Subsidi berlaku hanya untuk pemakaian sebesar 30 kubik. Hal ini agar penggunaan tidak boros. Jika lebih dari pemakaian tersebut, mereka tetap harus membayar kelebihannya.

Sementara pelanggan di rumah susun milik pemerintah, juga mendapatkan subsidi yakni potongan 50 persen.

Hotel dan pusat perbelanjaan modern diberikan keringanan penundaan pembayaran rekening air dan pembebasan denda keterlambatan.

Baca Juga: Rapat Pemkot Makassar, Pj Walikota: Tingkat Ketimpangan Masyarakat Meningkat

"Penundaan ini sampai kondisi kembali stabil dan tidak ada denda keterlambatannya," ujarnya.

PDAM Makassar menambahkan, pelanggan tidak perlu mendaftar untuk ikut program air gratis, menyusul data pelanggan sudah lengkap dan dilakukan secara otomatis.

Pembebasan tagihan air mulai berlaku Mei sampai Juni mendatang.

Baca Juga: #Kabarbaik Pemerintah Beri Peluang Diskon bagi Pelanggan Listrik 1.300 VA

Rusli berharap warga bisa menggunakan bantuan air bersih gratis secara bijak, dengan menggunakan air secukupnya dan tidak membuang-buang air. 

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu dampak dari Covid-19 di Makasaar memang cukup besar, sehingga pemkot pun memutuskan untuk memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Nantinya kebijakan PSBB ini akan mulai dijalankan di Makassar sejak tanggal 24 April 2020 mendatang.

Baca Juga: Meski 44 Pasien Corona Sembuh, Makassar Tetap Berlakukan PSBB Mulai 24 April

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm