Sonora.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 23 April 2020, mengenai Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
Melalui sebuah rilis yang diterima Sonora.ID, PT Jasa Marga kini sedang melaporkan rencana penutupan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol.
Baca Juga: Kasus Pecah Ban di Jalan Tol Akibat Jalan Berlubang? Jasa Marga Siap Ganti Rugi
Berdasarkan informasi dari kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/04) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Melarang Mudik Lebaran, Polisi akan Tutup Jalan Tol
Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.
Jasa Marga menghimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
Baca Juga: Operasi Larangan Mudik Lebaran Akan Diadakan Pada 23 April 2020
Serta menghimbau agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.
Baca Juga: Tepis Larangan Jokowi, Bupati Klaten Perbolehkan Warganya Mudik