Namun berdasarkan informasi dari pihak Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk unsur pimpinan dan anggota yang tidak hadir secara fisik tetap memantau melalui sambungan teleconference.
Perbedaan juga terlihat dari waktu pelaksaan rapat yang tergolong singkat, yakni tidak sampai satu jam.
Padahal biasanya untuk penyampaian LKPj Gubernur berjalan lebih dari satu jam karena banyak poin yang dijabarkan.
Baca Juga: Ungkap Makna Hari Kartini bagi Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati
Tak kurang dari tiga poin yang disampaikan oleh Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalimantan Selatan, seperti realisasi pendapatan dan belanja daerah serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Selatan selama tahun 2019.
Rapat paripurna kali ini memang yang pertama digelar setelah terjadinya wabah Covid-19 di Bumi Lambung Mangkurat.
Seharusnya, penyampaian LKPj Gubernur disampaikan paling lambat pada akhir Maret lalu, namun harus ditunda karena adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri RI yang memberikan dispensasi hingga 29 April 2020.
Pelaksanaan rapat di tanggal 23 April pun dipilih sebelum diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, yang dikhawatirkan akan menyulitkan akses masuk ke dalam kota untuk sejumlah pejabat dan juga undangan lainnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Bangka Belitung Bahas Anggaran Refocusing Tahap II Covid-19