Sonora.ID -Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan untuk menindaklanjuti arahan presiden mengenai larangan mudik.
Kemenhub telah menyusun peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri. Peraturan ini akan berlaku mulai besok, Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Lebih rinci, Adita menjelaskan, ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan transportasi umum, baik darat, laut, udara dan kereta api.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Distribusikan 84.838 Paket Sembako ke 22 Kelurahan
Serta kendaraan pribadi dan sepeda motor yang akan menuju ataupun berasal dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, wilayah zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi lainnya.
"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunakan transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, Jabodetabek, wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," ujar Adita.
Baca Juga: Langgar PSBB, 52 Perusahaan di DKI Jakarta Ditutup Anies Baswedan
Yang diperbolehkan masuk dan keluar adalah transportasi yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, obat obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.