Sementara, untuk sanksi pada tahap awal ini yakni dari 24 April hingga 7 Mei, Pemerintah akan melakukan tindakan persuasif dengan meminta kendaraan berbalik arah kembali ke asal perjalanan.
Namun, setelah itu Pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku termasuk dengan pemberian denda.
Selain itu, Adita juga mengatakan bahwa tidak ada penutupan jalan-jalan nasional maupun jalan tol.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan PSBB Jakarta untuk Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum
Yang ada hanyalah penyekatan atau pembatasan dimana petugas akan menyeleksi kendaraan mana yang boleh melintas dan mana yang tidak.
Menurut Adita, hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan masyarakat.
Pelarangan mudik untuk transportasi darat berlaku hingga 31 mei 2020, sedangkan moda kereta api berlaku hingga 15 juni 2020, transportasi laut berlaku hingga 8 juni 2020, dan transportasi udara berlaku hingga 1 juni 2020.
Adita menjelaskan masa berlaku peraturan ini dapat diperpanjangan dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia.