Masa Jabatan Pejabat Daerah akan Berakhir, KPU Makassar Masih Berjalan di Tengah Covid-19

23 April 2020 20:00 WIB
Banyak Pejabat yang Butuh Pengganti
Banyak Pejabat yang Butuh Pengganti ( Sonora/Muh Said)

Sonora.ID - Masa jabatan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Walilota Makassar akan berakhir awal Mei 2020 mendatang.

Berdasarkan aturan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus kembali mengusulkan tiga nama calon yang akan menjadi pejabat untuk mengisi kekosongan pimpinan, sebelum terpilih Walikota dan Wakil Walikota defenitif hasil Pilkada.

Beredar informasi, ada tiga nama yang diusulkan Pemprov, di antaranya, Asri Syahrun Said yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Denny Irawan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sulsel, Rudy Jamaluddin.

Baca Juga: Kabar Baik, PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Selama Tiga Bulan ke Depan

Dikonfirmasi terkait hal itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan dirinya baru mendengar informasi tersebut.

Pihaknya menanggapi santai dan mengaku tidak mempersoalkan siapa yang bakal menggantikan dirinya sebagai Pj Wali Kota.

"Tidak masalah jika ada pergantian, itu sudah biasa. Saya sebagai bawahan siap menjalankan perintah pimpinan," ucapnya.

Baca Juga: Unik, Kepolisian Makassar Sosialisasikan PSBB dengan Kenakan Baju Adat Bugis

Iqbal Suhaeb menambahkan sebagai bawahan Gubernur Sulsel, pihaknya mengikuti seluruh perintah dan kebijakan yang dikeluarkan, meskipun namanya tidak masuk dalam tiga orang yang diusulkan.

Di sisi lain, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membatasi kegiatan sosialisasi pemilihan kepada daerah 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menegaskan proses tahapan Pilkada Makassar masih tetap berjalan dengan membatasi aktivitas sosialisasi sampai wabah Covid-19 berakhir. Sementara proses tahapan tetap berjalan sesuai jadwal yang ada.

Baca Juga: Dampak Penutupan Sementara, Ribuan Pekerja di Makassar Terancam diPHK

KPU Makassar juga menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Hal itu sesuai arahan KPU pusat.

Menurut Farid, ada beberapa strategi yang dijadikan pilihan bagi penyelenggara dalam hal antisipasi. Selain itu, ada pertimbangan yang harus diambil untuk menjaga agar penyelenggaraan bisa berjalan sesuai tahapan.

"Kami membatasi kegiatan sosialisasi untuk pemilihan kepala daerah, sesuai arahan pemerintah," ujarnya.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menambahkan prioritas keselamatan dan kesehatan penyelenggara menjadi pertimbangan utama, mengingat tahapan Pilkada Wali Kota dan Wali Kota Makassar 2020 sementara berlangsung.

Baca Juga: Berlakukan PSBB, Pemkot Makassar: Tidak Ada Aturan Jam Malam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm