Sedangkan kendaraan pribadi adalah mobil dan motor.
Meski begitu, ada beberapa transportasi yang tak dilarang beroperasi diantaranya seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Lebih lanjut, Aditia membeberkan jika larangan penggunaan transportasi ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah PSBB, zona merah virus corona, dan aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Baca Juga: Terkait dengan Larangan Mudik, Ganjar: Jateng Sudah Berlakukan Sejak Lama
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.
Larangan untuk kendaraan yang bergerak di sektor darat dan penyebrangan akan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Kererta api berlaku 24 April hingga 15 Juni 2020.
Sedangkan tranportasi kapal laut dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar adalah pemberian peringatan dan teguran persuasif hingga sanksi denda bagi kendaraan pribadi.
Baca Juga: Sebut Mudik dan Pulang Kampung Berbeda, Lihat Ekpresi Gelitik Najwa Shihab
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkutan Mudik Seluruh Sektor Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Infonya".