Sonora.ID - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan pengendalian transportasi pada musim lebaran 2020.
Aturan ini dibuat atas dasar kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk tak melakukan mudik ditengah wabah corona.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 ini telah di tetapkan pada Kamis 23 April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4/2020).
Dirinya mengatakan jika peraturan tersebut diperuntukan untuk transportasi umum darat, laut, udara, seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta kapal laut.
"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.
Baca Juga: Peraturan Transportasi Terkait Larangan Mudik Berlaku Mulai Besok
Sedangkan kendaraan pribadi adalah mobil dan motor.
Meski begitu, ada beberapa transportasi yang tak dilarang beroperasi diantaranya seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
Lebih lanjut, Aditia membeberkan jika larangan penggunaan transportasi ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah PSBB, zona merah virus corona, dan aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Baca Juga: Terkait dengan Larangan Mudik, Ganjar: Jateng Sudah Berlakukan Sejak Lama
"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.
Larangan untuk kendaraan yang bergerak di sektor darat dan penyebrangan akan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.
Kererta api berlaku 24 April hingga 15 Juni 2020.
Sedangkan tranportasi kapal laut dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar adalah pemberian peringatan dan teguran persuasif hingga sanksi denda bagi kendaraan pribadi.
Baca Juga: Sebut Mudik dan Pulang Kampung Berbeda, Lihat Ekpresi Gelitik Najwa Shihab
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkutan Mudik Seluruh Sektor Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Infonya".