Sonora.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilaporkan telah mencopot Komisioner KPAI Sitty Hikmawaty karena dianggap melanggar kode etik.
Keputusan tersebut dilakukan oleh Dewan Kode Etik KPAI yang telah merekomendasikan pemberhentian Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.
Sang komisioner dianggap telah melanggar kode etik, lantaran memantik kontroversi dengan menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca Juga: KPAI Laporkan Sitti Tekait Pernyataan Wanita Berenang Bisa Hamil
Ia menjelaskan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik. Hal itu terkait ketiadaan referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.
Menurut Palguna, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti lantaran lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.
"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.
Meskidemikian, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.
Baca Juga: Posisi Berhubungan Intim yang Tepat Agar Cepat Hamil a la Dokter Boyke
Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk secara sukarela mengundurkan diri.
"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, menyatakan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.
Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.
Dia menyebut kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.