Palembang, Sonora.ID - Dinas Pendidikan Kota Palembang memerintahkan sekolah untuk wajib menerima calon siswa yang usia sudah mencapai 7 tahun untuk jenjang SD.
Hal ini diberlakukan Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021.
Hal ini diungkapkan Bahrin selaku Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kamis (23/04) kemarin.
“Saya perintahkan kepada semua SD agar wajib menerima calon siswa yang usia sudah 7 tahun mengingat PPDB jenjang SD reguler akan kita buka mulai 1 hingga 7 Juli 2020. Hal ini juga sebagai upaya kita dalam memberantas anak putus sekolah,” ucapnya.
Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi, Begini Caranya
Selain itu, kata Bahrin, penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang semakin mengganas membuat PPDB tahun ini dapat dilakukan semua secara online dengan sistem zonasi.
“PPDB tahun ini akan dilakukan secara online dan sekolah bisa menerima anak usia 6 sampai sebelum usai 7 tahun dan tetap mengikuti prosedur tes dan pendaftaran secara online,” ujarnya.
Baca Juga: Kondisi Belum Kondusif, Masa Libur Sekolah di Banjarmasin Diperpanjang
Terkait sistem zonasi, lanjut Bahrin, sebagai gambaran untuk sistem ini bisa dengan radius 200-600 meter.
Selain itu, sekolah juga menyediakan kuota kursi sebanyak 50 persen untuk zonasi dan sisanya untuk afirmasi dan perpindahan orang tua.
Sistem online yang diterakan pada masing-masing sekolah ini memang merupakan salah satu atau bahkan satu-satunya cara demi tetap melakukan penerimaan peserta didik baru.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 Ditunda
Pasalnya, virus corona memang memberikan dampak yang cukup signifikan pada seluruh sektor dalam kehdiupan manusia, termasuk di dalamnya adalah sektor pendidikan.
Bahkan saat ini seluruh sekolah pun memberlakukan school from home sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran Coviid-19.
Baca Juga: Sesuai Imbauan Pemerintah Pusat, 80 Persen Sekolah di Sumsel Terapkan Metode Belajar Daring