Fahroji menambahkan, bahwa pihaknya memastikan akak tetap berjalan selama tidak ada kebijakan penutupan dari Kemenhub RI.
Kami pastikan operasional bandara tetap beroperasi meskipun saat ini kita tidak dapat berbuat banyak mengingat mobilitas masyarakat memang sedang dibatasi oleh pemerintah selama pandemi COVID-19,” katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
Fahroji menjelaskan, terkait waktu operasional Bandara SMB II Palembang telah dibatasi hanya pukul 06.00–18.00 WIB sejak 11 hingga 30 April 2020 dengan penerbangan kurang dari 34 pergerakan pesawat.
Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan larangan untuk melakukan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona.
Hari ini pun Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa aturan tersebut sangat dianjurkan untuk ditaati khususnya bagi mereka yang tinggi atau hendak ke wilayah zona merah atau yang sedang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Peraturan Transportasi Terkait Larangan Mudik Berlaku Mulai Besok