Palembang, Sonora.ID - Sebelum muncul larangan Mudik Lebaran tahun 2020 ini, masing-masing tempat umum pun sudah mengalami penurunan pengunjung akibat virus corona yang hingga saat ini masih menjadi kegelisahan masyarakat dunia.
Pihak Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mencatat rata-rata harian jumlah penumpang periode April 2020 anjlok hingga 90 persen jika dibandingkan periode April 2019 yang mencapai 10.000 orang.
“Kami juga mencatat pada 7 April lalu pergerakan penumpang mencapai titik terendah dengan 679 pergerakan penumpang,” ungkap Eksecutive General Manager Bandara SMB II Palembang, Fahroji, Jum’at (24/04).
Baca Juga: Tak Dibolehkan Mudik, Seluruh Transportasi Umum Dilarang Beroperasi Mulai Hari Ini
Selain itu, lanjut Fahroji, pergerakan pesawat perhari selama periode April 2020 rata-rata tercatat 24 pergerakan perhari.
“Kondisi ini justru berbanding terbalik dengan pergerakan pesawat dari rata-rata 95 pergerakan pesawat perhari selama periode April 2019, tentunya kalau dibandingkan dengan tahun ini tercatat minus 70 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Logistik Asrama Mahasiswa di Makassar Aman
Fahroji menambahkan, bahwa pihaknya memastikan akak tetap berjalan selama tidak ada kebijakan penutupan dari Kemenhub RI.
Kami pastikan operasional bandara tetap beroperasi meskipun saat ini kita tidak dapat berbuat banyak mengingat mobilitas masyarakat memang sedang dibatasi oleh pemerintah selama pandemi COVID-19,” katanya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Bandara Soetta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020
Fahroji menjelaskan, terkait waktu operasional Bandara SMB II Palembang telah dibatasi hanya pukul 06.00–18.00 WIB sejak 11 hingga 30 April 2020 dengan penerbangan kurang dari 34 pergerakan pesawat.
Diketahui sebelumnya, bahwa Presiden Jokowi sudah mengeluarkan larangan untuk melakukan mudik untuk memutus rantai penularan virus corona.
Hari ini pun Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa aturan tersebut sangat dianjurkan untuk ditaati khususnya bagi mereka yang tinggi atau hendak ke wilayah zona merah atau yang sedang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Peraturan Transportasi Terkait Larangan Mudik Berlaku Mulai Besok