Meski begitu, kebijakan ini harus tetap menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, yang menentukan disetujui atau tidaknya PSBB untuk daerah-daerah tersebut.
Ditanya terkait adanya potensi PSBB diajukan oleh pemerintah provinsi untuk keseluruhan wilayah Kalimantan Selatan seperti yang diterapkan DKI Jakarta, Haris menilai persyaratannya cukup berat karena mencakup 13 Kabupaten/Kota di Provinsi ini.
Terutama terkait anggaran untuk bidang sosial, seperti bantuan kepada masyarakat terdampak dan yang kehilangan sumber penghasilan karena tidak bisa beraktivitas penerapan PSBB.
Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tengah Pandemi, Begini Caranya
Mengingat adanya pembatasan terhadap aktivitas di daerah selama PSBB berlangsung dan tentunya sangat mempengaruhi masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Termasuk juga syarat adanya lonjakan kasus yang masif di seluruh daerah di satu provinsi, yang menjadi pendorong segera diterapkannya PSBB di wilayah tersebut.
Saat ini, di wilayah Kalimantan Selatan masih ada beberapa daerah yang bisa dikatakan rendah tingkat penyebarannya, sehingga tidak mungkin diajukan PSBB seperti Kota Banjarmasin dan daerah lainnya yang turut mengajukan.