“Karena pada hakikatnya suntikan adalah memasukan sesuatu benda ke dalam tubuh, meskipun tak melalui lubang badan yang lazim,” beber ustad.
Hal ini juga bisa ditemui di berbagai kitab fiqih salaf seperti Kitab Muhadzab Fi Fiqhi Al Imam As Syafi’I.
Dalam kitab itu menyebutkan jika orang yang menyuntikan diri dengan sesuatu maka batal lah puasanya.
Namun menurut para ulama kontemporer seperti Sayyid Sabiq, Syekh Ibrahimn Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Hari Pertama Bulan Puasa, Physical Distancing Termasuk Bentuk Ibadah
“Hal ini karena suntikan memasukan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meski obat tersebut merasuk ke dalam tubuh sebagaimana yang sebutkan dalam kitabnya Fiqh Sunnah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustad Taufiqurrahman mengatakan jika berdasarkan fatwa MUI Prov DKI Jakarta maka lebih cenderung kepada pendapat ulama klasik.
Mereka menyatakan jika suntikan membatalkan karena berdasarkan petimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah.
Namun dengan tegas Ustad menyimpulkan bahwa menyuntikan sesuatu ke dalam tubuh adalah hal yang diperbolehkan.
Karena hal tersebut bertujuan untuk menghindarkan penyakit tertentu.