Sonora.ID - Di tengah pandemi Covid-19 ini banyak masyarakat Indonesia yang giat melakukan hidup sehat guna memperkuat sistem kekebalan tubuh.
Baik dari berolahraga, mengonsumsi makanan yang bergizi, hingga dengan cara menyuntikan vitamin ke tubuh.
Lantas apakah diperbolehkan menyuntukan sesuatu ke dalam tubuh bagi seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan sekarang ini?
Ustaz Taufiqurrahman dalam program Ta'lim Ramadhan Magentic Network mengatakan bahwa kegiatan tersebut boleh dilakukan jika memang orang tersebut dalam keadaan darurat.
Baca Juga: 3 Hikmah Kewajiban Berpuasa Ramadan Bagi Umat Muslim, Salah Satunya Tawadhu'
Anjuran tersebut berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta.
“Jika orang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan menderita suatu penyakit yang memerlukan pengobatan termasuk dengan suntikan, maka yang besangkutan diperbolehkan untuk berpuasa,” ucapnya.
Meski begitu, kegiatan menyuntikan sesuatu ke dalam tubuh hingga saat ini masih mendatangkan perbedaan pendapat dari berbagai ulama.
Menurut para ulama Salaf, kegiatan menyuntikan sesuatu ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau melalui pembuluh darah adalah hal yang membatalkan.
Baca Juga: Inilah Cara Rasulullah SAW Menghilangkan Bau Mulut Saat Berpuasa
“Karena pada hakikatnya suntikan adalah memasukan sesuatu benda ke dalam tubuh, meskipun tak melalui lubang badan yang lazim,” beber ustad.
Hal ini juga bisa ditemui di berbagai kitab fiqih salaf seperti Kitab Muhadzab Fi Fiqhi Al Imam As Syafi’I.
Dalam kitab itu menyebutkan jika orang yang menyuntikan diri dengan sesuatu maka batal lah puasanya.
Namun menurut para ulama kontemporer seperti Sayyid Sabiq, Syekh Ibrahimn Abu Yusuf, suntikan tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Hari Pertama Bulan Puasa, Physical Distancing Termasuk Bentuk Ibadah
“Hal ini karena suntikan memasukan obat melalui lubang tubuh yang tidak lazim, meski obat tersebut merasuk ke dalam tubuh sebagaimana yang sebutkan dalam kitabnya Fiqh Sunnah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ustad Taufiqurrahman mengatakan jika berdasarkan fatwa MUI Prov DKI Jakarta maka lebih cenderung kepada pendapat ulama klasik.
Mereka menyatakan jika suntikan membatalkan karena berdasarkan petimbangan berhati-hati dalam beribadah kepada Allah.
Namun dengan tegas Ustad menyimpulkan bahwa menyuntikan sesuatu ke dalam tubuh adalah hal yang diperbolehkan.
Karena hal tersebut bertujuan untuk menghindarkan penyakit tertentu.