Penerapan PSBB di Kota Banjarmasin memang menjadi harapan seluruh pihak agar tidak ada lagi penambahan kasus positif dari luar daerah atau bahkan penularan lintas daerah.
Mengingat sejak beberapa waktu terakhir, Kota Banjarmasin juga sudah menjadi daerah local transmission atau transmisi lokal, yang artinya risiko penularan tidak lagi didominasi oleh orang luar namun dari warga lokal.
Terlebih sejak ditemukannya kasus keterkaitan dengan pasien-pasien yang sudah terlebih dahulu positif, tentunya hal ini menjadi perhatian lebih pemerintah melalui gugus tugas.
Baca Juga: Kepala Dishub Banjarmasin: Kecewa, PSBB Tidak PSBB Sama Saja
Di sisi lain, penerapan PSBB pada hari pertama kemarin memang belum optimal dan mendapatkan sorotan dari banyak kalangan.
Ketidakpatuhan masyarakat untuk tidak keluar rumah atau beraktivitas pada saat pelaksanaan jam malam pukul 21.00-06.00 WITA, menjadi pelanggaran yang banyak ditemukan petugas.
Belum lagi ditambah dengan yang tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan jaga jarak di kendaraan pribadi, seperti roda dua yang hanya boleh diisi maksimal oleh dua orang yang beralamat di satu tempat maupun penumpang roda empat yang hanya boleh duduk di baris kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Batasi Aktivitas Masyarakat, Polresta Banjarmasin Dirikan 10 SISPAM