Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Ismail Hajiali saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, penindakan kali ini hanya berupa teguran. Jika tetap membandel, pihaknya mengancam mencabut izin operasional toko tersebut.
Baca Juga: Dampak Corona, Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test hingga Berikan Dispensasi Pajak
"Satpoll PP tadi pagi yang temukan saat patroli PSBB. Toko Agung ini berdagang alat tulis kantor, kan melanggar jadi langsung kami tegur dan tutup paksa. Jika kami temukan lagi pasti akan kami evaluasi izin nya," ujarnya
Ismail berharap semua pihak termasuk pengusaha ikut bersama patuh atas ketentuan pemerintah.
Sebab hal ini untuk keselamatan semua orang dalam memerangi penyebaran korona.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Dinkes Makassar Tetap Waspada Hadang Penyakit DBD
Satpol PP juga menemukan tempat usaha perbengkelan yang membandel di jalan veteran dan irian. Langkah yang dilakukan yaitu penutupan secara paksa.