Makassar, Sonora.ID - Satpol PP Kota Makassar mengintensifkan pemantauan saat mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat patroli Jumat (24/4/2020), petugas menemukan tempat usaha non bahan kebutuhan pokok di jalan ratulangi yang masih buka seperti biasa.
Petugas langsung mengambil langkah dengan membubarkan aktifitas jual beli.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Logistik Asrama Mahasiswa di Makassar Aman
Dengan menggunakan pengeras suara, para pengunjung diminta segera menyelesaikan pembayaran dan meninggalkan toko.
Sementara karyawan diminta segera menyelesaikan pekerjaannya dan pulang di rumah masing-masing.
Langkah ini sesuai dalam regulasi PSBB yang melarang operasional toko non sembako. Selain itu, agar tidak terjadi pengumpulan orang sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Pakai Uang Pribadi, Legislator DPR RI Sumbang APD untuk Rumah Sakit
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Ismail Hajiali saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, penindakan kali ini hanya berupa teguran. Jika tetap membandel, pihaknya mengancam mencabut izin operasional toko tersebut.
Baca Juga: Dampak Corona, Pemkot Makassar Lakukan Rapid Test hingga Berikan Dispensasi Pajak
"Satpoll PP tadi pagi yang temukan saat patroli PSBB. Toko Agung ini berdagang alat tulis kantor, kan melanggar jadi langsung kami tegur dan tutup paksa. Jika kami temukan lagi pasti akan kami evaluasi izin nya," ujarnya
Ismail berharap semua pihak termasuk pengusaha ikut bersama patuh atas ketentuan pemerintah.
Sebab hal ini untuk keselamatan semua orang dalam memerangi penyebaran korona.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Dinkes Makassar Tetap Waspada Hadang Penyakit DBD
Satpol PP juga menemukan tempat usaha perbengkelan yang membandel di jalan veteran dan irian. Langkah yang dilakukan yaitu penutupan secara paksa.