Makassar, Sonora.ID - Fitur memesan ojek secara online di aplikasi Grab dan Gojek dinonaktifkan sementara selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Ismail Hajiali mengatakan fitur ini tidak bisa digunakan mulai 24 April 2020.
Hal ini sebagai bentuk dukungan penyedia aplikasi terhadap pelaksanaan PSBB di Kota Makassar.
Baca Juga: PSBB Makassar Diberlakukan, Masih Banyak Pengendara Motor yang Berboncengan
Ismail menjelaskan, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, ada sejumlah kegiatan untuk sementara dilarang dengan tujuan mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kegiatan yang dilarang termasuk ojek online untuk mengangkut penumpang. PSBB di Makassar dijadwalkan berlaku selama 14 hari, mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.
“Sebelumnya Pemkot Makassar, melalui Dinas Perhubungan melayangkan surat permintaan dukungan oleh Gojek dan Grab terhadap pelaksanaan PSBB di Makassar dengan menonaktifkan sementara fitur untuk mengangkut orang atau penumpang untuk sepeda motor,"
Baca Juga: Pakai Uang Pribadi, Legislator DPR RI Sumbang APD untuk Rumah Sakit
"Dan melakukan pembatasan penumpang untuk mobil selama masa pemberlakukan PSBB 24 april hingga 7 mei mendatang” ujar Ismail Hajiali yang dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Ismail menambahkan fitur yang dihapus yakni layanan Go Ride pada Gojek dan Grab Bike pada Grab.
Sementara layanan selain transportasi roda dua, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia. Termasuk layanan antar pesan makanan Grab Food, Go Food.
Pada salah satu tampilan diaplikasi, Gojek menuliskan bahwa layanan Goride mula 24 April 2020 untuk sementara waktu tidak beroperasi di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Logistik Asrama Mahasiswa di Makassar Aman
“Rekan mitra Gojek Makassar, kebijakan Walikota Makassar terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di di Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros menentukan bahwa mulai 24 April 2020 – 7 Mei 2020."
"Transportasi online roda dua hanya bisa mengangkut barang. Mewajibkan pengemudi untuk menggunakan masker dan sarung tangan selama perjalanan” demikian yang tertulis di salah satu fitur informasi aplikasi Gojek.
Sementara fitur Grab Bike di aplikasi Grab juga sudah menghilang sejak hari ini di pilihan fitur.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Dinkes Makassar Tetap Waspada Hadang Penyakit DBD
“Mudah-Mudahan saja kita semua bisa disiplin menjalankan aturan PSBB demi menahan penyebaran virus, dan tentu yang paling penting harapan kita semua bisa kembali normal sehingga tidak perlu lagi ada PSBB tahap kedua” ujar Ismail.