Selama Bulan Ramadhan, Pemprov Sulsel Putuskan Ubah Jam Kerja ASN

27 April 2020 08:05 WIB
Jam Kerja ASN
Jam Kerja ASN ( Sonora/Dian M)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mengubah jam masuk atau jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan.

Ketentuan ini berdasarkan surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel pada 22 April 2020.

Keputusan ini dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam.

Baca Juga: Ajakan Menebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Ustaz: Kelak Jadi Penyelamat di Akhirat

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sumarlin menyebutkan, untuk hari Senin sampai Kamis mulai pukul 8 pagi sampai 3 sore.

Sedangkan paraturan di hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 8 pagi dan akan berakhir pada pukul setengah 4 sore.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Instruksi Presiden Terkait ASN yang Tidak Dapat THR

"Ketentuan penyesuaian jam kerja ini berlaku selama sebulan penuh di masa Ramadan," ujar Sumarlin.

Tidak hanya penyesuaian jam kerja saat Ramadhan, sebelumnya Pemprov Sulsel kembali memperpanjang masa kerja dari rumah bagi ASN.

Perpanjangan kebijakan kerja dari rumah ini berlaku hingga 1 Mei 2020.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Umat Muslim Manado Jelang Ramadhan Bersihkan Masjid

Diketahui sebelumnya, perpanjangan masa kerja dari rumah sudah mengalami beberapa kali penyesuaian. Kebijakan kerja di rumah bagi ASN pertama berlaku pada 18 hingga 31 Maret.

Lalu kembali diperpanjang 31 Maret hingga 17 April 2020. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona yang masih mewabah/ ketentuan ini kembali diperpanjang hingga 1 Mei 2020.

"Kendati demikian, kebijakan kerja dari rumah tersebut dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit," imbuh Sumarlin.

Baca Juga: Peduli Corona, ASN Banjarmasin Potong 2,5 Persen Tukin Selama 3 Bulan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm