Sementara, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan bahwa larangan itu tidak berlaku di semua rute penerbangan.
Larangan tersebut hanya berlaku di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau berada pada zona merah penyebaran corona virus corona.
Diketahui sebelumnya bahwa pemerintah pusat sempat simpang siur memberikan imbauan tentang larangan mudik.
Baca Juga: Mahfud MD: Bukan Hanya Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia
Pasalnya, Presiden Jokowi sempat tidak melarang mudik, namun beberapa hari setelah keterangannya tersebut, pihaknya menegaskan bahwa Mudik Lebaran 2020 dilarang,
Meski demikian, dirinya tidak memberikan larangan untuk mereka yang pulang kampung karena sudah tidak bisa memenuhi kebutuhannya di kota rantauannya,
Namun, kebijakan tersebut bertentangan dengan beberapa pemerintah daerah yang memutuskan warganya yang sedang berada di wilayah lain untuk tidak pulang terlebih dahulu demi kesehatan dan keselamatan diri dan keluarganya.
Baca Juga: Larang Mudik Lebaran, Jumlah Penumpang SMB II Palembang Mengalami Penurunan