Antisipasi Mudik, Check Point Pintu Masuk Jatim Pulangkan 1.170 Kendaraan

27 April 2020 15:25 WIB
Gubernur Khofifah  Monitor Check Point  Masuk ke Jatim di Tol Ngawi
Gubernur Khofifah Monitor Check Point Masuk ke Jatim di Tol Ngawi ( Sonora FM Surabaya)

Selain pengecekan dokumen identitas dan perjalanan, para pemudik juga dicek penggunaan masker, suhu tubuh, serta penerapan physical distancing dalam kendaraan.

Mereka yang tidak berkepentingan dalam urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, dan ekonomi perdagangan tidak diperbolehkan masuk ke Jawa Timur dan terpaksa harus memutar balik kendaraannya.

“Kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Kebijakan larangan mudik berlaku per 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar kebijkan itu, akan mulai diefektifan per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

Sedangkan untuk kendaraan bernopol Jatim dan ber KTP Jatim yang melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim tetap diperbolehkan masuk ke Jawa Timur. Namun harus tetap diterapkan observasi di kampungnya maksimal tanggal 7 Mei 2020.

Khofifah berharap seluruh protokol kesehatan tetap dipenuhi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Jika ada pengendara yang ditemukan memiliki gejala klinis Covid-19 maka dia akan diberikan kartu ODR risiko tinggi dan akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. 

Baca Juga: Dinkes Kota Surabaya: Jumlah Pasien Covid-19 yang Sembuh Mencapai 1.380 Orang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm